Selasa 01 Sep 2015 13:06 WIB

Perlu Kajian Mendalam Soal Status Syiah

Rep: c27/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay.
Foto: Ist
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musyawarah Nasional (Munas) IX Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghasilkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya soal perlunya kajian mendalam soal aliran Syiah di Indonesia.

Menurut pandangan Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay, melihat kembali Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan tentang kebebasan beragama dan menjalankan ibadah, makan pemerintah tidak bisa menginterpensi lebih jauh perihal Syiah. Ia menjelaskan bahwa jika memang keputusan MUI menilai kelompok Syiah dianggap ekstrem, maka ada baiknya dilaporkan ke pengadilan untuk ditentukan keputusan apa yang bisa diambil.

"Atas dasar itu tentu kita melindungi siapapun, jika ada satu keyakinan yang dianggap melanggar dari aturan yang ada maka boleh diajukan ke pengadilan, atau disidangkan," ujar ketua komisi VIII saat dihubungi Republika, Selasa (1/9).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah memiliki tugas untuk melindungi semua warganya, termasuk untuk menjalankan dan meyakini sebuah paham keagamaan. Berbeda hal jika aliran tersebut mengancam keamanan negara atau mengganggu ketertiban, maka pemerintah bisa bertindak untuk mengambil keputusan.

"Katakanlah jika itu ada tuduhan penghinaan agama, itu ada undang-undangnya tentang penghinaan agama, dibawa ke pengadilan, di situ diuji, betul tidak ada penodaan agama, dari situ bisa melakukan tindakan, kalau tidak kita tidak bisa juga," ujarnya.

Saleh mengatakan, bahwa setiap warga diberikan kebebasan menganut keyakinan beragama, namun jangan sampai mengganggu kebebasan orang lain untuk mengantuk ajarannya. Menurutnya, siapapun orangnya di mata hukum semua sama dan memang kasus-kasus seperti itu ada baiknya diserahkan kepada pengadilan untuk memutuskan.

"Kita tidak bisa semena-semena seperti itu, harus ada dasar hukumnya," ujar Saleh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement