REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama menyelidiki lebih jauh terkait adanya 192 dokumen calon jamaah haji yang tidak bisa terbaca oleh e-reader sehingga tidak bisa diurus proses visanya. Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan kementerian agama harus mendeteksi dokumen calon jamaah tersebut jika memang ada kesalahan atau terjadi kendala dalam proses penginputan yang menyebabkan sistem menjadi tidak terintegrasi dan visa tidak bisa diselesaikan.
"Soal passpor tdak bisa dibaca oleh e-rader mesti dicari alasannya kenapa sampe tidak terbaca oleh e-reader," ujar Saleh kepada Republika, Jumat (28/8).
Ia menjelaskan, kementerian agama dapat melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi jika memiliki kendala dalam proses administrasi passpor calon jamaah. Sehingga proses penyelesain visa tidak sampai tiga hingga empat hari.
Sebelumnya, Kasubdit dokumen dan perlengkapan Haji, M. Sofwan mengatakan saat ini tinggal 192 visa yang sedang dalam proses. Menurutnya, sisa paspor yang terhambat ini karena berbagai faktor seperti adanya perbaikan data terlipat dan kotor sampai tidak terbaca oleh mesin e-reader dari sistem e-hajj. Ia berharap seluruh visa bisa selesaintiga sampai lima hari kedepan.