Jumat 28 Aug 2015 16:03 WIB

Kota Islami Harus Berikan Rasa Aman

Rep: c 27/ Red: Indah Wulandari
 Polwan berjilbab mengatur mengatur lalu lintas di lampu merah Bundaran HI, Jakarta Pusat .
Foto: Republika/JYasin Habibi
Polwan berjilbab mengatur mengatur lalu lintas di lampu merah Bundaran HI, Jakarta Pusat .

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Salah satu aspek Kota Islami menurut Ketua Tim Riset Indeks Kota Islami Maarif Institute Ahmad Imam Mujadid Rais adalah kondisi aman.

Dua poin penting aman,  yaitu kebebasan menjalankan agama dan keyakinan serta pemenuhan hak dasar warga negara.

"Ketika kota aman, penduduk atau warga akan bisa berekspresi, aktualisasi, bekerja, berkarya sehingga menghasilkan kesejahteraan, ketika kesejahteraan tercapai warga akan terbangun dengan nilai-nilai kebudayaan, kesenian, lingkungan sehingga akan memunculkan kebahagiaan," ujar Imam dalam acara Public Expose Indeks Kota Islami di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat,Kamis (27/8).

Menurutnya, merujuk pada Alquran Surah Al-Baqarah 126, Allah SWT tidak hanya memberikan nikmat hanya pada umat Nabi Ibrahim AS aja, namun juga keseluruhan warga di kota tersebut. Kota tersebut memberikan akses yang sama kepada seluruh penduduk tanpa sikap diskriminatif.

"Eksistensi secara psikologis bahwa setiap orang bisa bebas beragama, dan kemudian tata pemerintahan yang baik," ujar Imam.

Ia menjelaskan bahwa aspek dari kebebasan menjalankan agama dan keyakinan terdiri dari pelbagai aspek, seperti toleransi, saling menghormati dan tidak diskriminatif, dan berjamaah dan memperoleh status hukum.

Ditambah lagi kriteria kota aman termasuk dalam kebebasan berdakwah. Menurutnya, memang sering kali di Indonesia dilarang melakukan tablig akbar atau kegiatan besar lainnya, ini merupakan sikap intoleran yang tidak mencerminkan nilai Islami.

 

Menurut Imam, kota Islami harus terhindar dari pidato-pidato kebencian, tidak ada persekusi, dan tidak boleh juga terjadi penghinaan, termasuk ceramah atau orasi yang sering menjatuhkan.

Sedangkan, terkait pemenuhan hak dasar warga negara, kota Islami yang masuk dalam definisi aman ketika terjadinya regulasi yang mendukung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement