REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Ketua Badan Amil Zakat Daerahl (Bazda) Kota Sukabumi KH Muchtar Ubaedillah mengatakan, optimalisasi Pengelolaan ZIS Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi umatnya yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban untuk menjalankannya tercantum secara jelas dalam Alquran dan sunah.
"Secara umum zakat terbagi dua yakni zakat fitrah yang dijalankan menjelang shalat Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah ini sebagai pembersih bagi yang berpuasa.Sementara yang kedua zakat maal atau kekayaan yang disebut juga zakat profesi," kata dia, Kamis (27/8).
Sementara syarat umum wajib zakat yakni Muslim, merdeka atau bebas, berakal sehat atau tidak gila, memiliki harta sendiri bukan titipan, memenuhi nisab atau ukuran.Di daerah pengumpulan dan pengelolaan dana zakat, infaq dan shodaqoh (ZIS) ini dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga pengumpul zakat lainnya.
"Di lihat dari segi potensi ZIS di daerah cukup tinggi. Namun, besarnya potensi tersebut belum bisa tergarap secara maksimal," kata dia.
Menurutnya, fenomena tersebut disebabkan sejumlah faktor. Terutama menyangkut kesadaran umat Islam untuk membayarkan zakat mal atau profesi setiap bulannya. Salah satu potensi misalnya keberadaan para pegawai negeri sipil (PNS).Jika semua PNS bisa membayar zakat mal, maka dapat dipastikan raihan ZIS akan semakin besar.
"Oleh karena itu Baznas menggiatkan sosialisasi mengenai pengetahuan membayar ZIS kepada masyarakat luas.," kata dia.