Rabu 12 Aug 2015 13:03 WIB

Guru Madrasah Desak Raperda Pendidikan Diniyah Disahkan

Rep: c 36/ Red: Indah Wulandari
Murid kelas VI Sekolah Dasar (SD) Madrasah Ibtidaiyah Attaqwa mengikuti Ujian Nasional (UN) mata pelajaran Bahasa Indonesia pada hari pertama di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/5).
Foto: Antara/Dewi Fajriani
Murid kelas VI Sekolah Dasar (SD) Madrasah Ibtidaiyah Attaqwa mengikuti Ujian Nasional (UN) mata pelajaran Bahasa Indonesia pada hari pertama di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) menggelar aksi unjuk rasa menuntut adanya kejelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Wajib Pendidikan Diniyah di Kota Tangerang, Rabu (11/8).  FKDT mendesak DPRD untuk segera menyetujui Raperda tersebut.

Unjuk rasa diikuti massa yang terdiri dari para guru Madrasah Diniyah di Kota Tangerang. Dalam orasinya, massa menyatakan bahwa Raperda wajib pendidikan diniyah harus  segera disahkan oleh Pemkot Tangerang. 

Selain terkait legalitas,  Raperda juga dibutuhkan untuk menjamin pendidikan bagi generasi muda Kota Tangerang.

Ketua FKDT Kota Tangerang  Abdul Kohar mengatakan, pihaknya menginginkan ketegasan pemkot dalam memproses Raperda Wajib Pendidikan Diniyah.  Sebab, Raperda tersebut telah diajukan sejak lama.

"Raperda sudah diajukan sekitar sembilan tahun lalu. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan nasib Raperda," ujar dia saat dijumpai Republika di Gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Rabu (12/8).

Dia menegaskan, Raperda perlu segera disepakati. Sebab, kabupaten dan kota lain telah memiliki Perda Wajib Pendidikan Diniyah.

"Pendidikan diniyah memerlukan legalitas. Dengan demikian ada jaminan tegas atas pelaksanaan pendidikan madrasah diniyah untuk generasi muda Kota Tangerang," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement