Selasa 11 Aug 2015 20:18 WIB

Cendekiawan Muslimah Teken Petisi Kritik Perlindungan Anak

Rep: c 34/ Red: Indah Wulandari
Perlindungan Anak Dialog Jumat
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Perlindungan Anak Dialog Jumat

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Belasan cendekiawan Muslimah menandatangani petisi intelektual berisi kritik terhadap jaminan perlindungan anak, Selasa (11/8).

Bertempat di Bogor, perwakilan akademisi dari kalangan dosen dan pengajar sekolah menengah se-Jabodetabek tersebut juga membacakan petisi.

"Kami mengajukan kritik atas fungsi, peran, dan tanggung jawab negara dan solusi terhadap persoalan anak," ujar dosen Studi Islam di Universitas Ibnu Khaldun Bogor Rahma Qomariyah, Selasa (11/8).

Petisi sepanjang tiga halaman itu dilatarbelakangi pernyataan sejumlah pejabat dan lembaga negara yang menisbahkan solusi persoalan kekerasan terhadap anak kepada keluarga. Komitmen negara dianggap tidak sinkron dengan realisasi kebijakan yang dilakukan.

Sejumlah solusi reaktif dan tidak integral yang ditawarkan negara dinilai tak mampu mengatasi permasalahan yang ada. Padahal, Rahma menyebutkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendata terdapat 3.700 kasus kekerasan terhadap anak tiap tahun, atau sebanyak 13-15 kasus setiap hari.

"Sebagai contoh, Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual (GN-AKSA) baru muncul setelah kasus tersebut sampai pada tahap darurat," kata Rahma.

Pimpinan Pusat (Masulah Ammah) Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia MHTI Ratu Erma Rahmayati mengatakan bahwa pihaknya sengaja mengundang sejumlah intelektual untuk turut mencermati masalah bersama yang krusial tersebut.

Juru bicara MHTI, Iffah Ainur Rochmah, menegaskan bahwa petisi tersebut akan terus dikawal dan ditindaklanjuti. Para cendekiawan Muslimah bersama MHTI juga telah menyurati berbagai instansi untuk mengusung aspirasi itu.

Instansi pemerintah yang disasar, antara lain Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta beberapa Komisi DPR RI. Sejumlah DPD MHTI di beberapa provinsi dan kota juga menandatangani petisi serupa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement