Selasa 11 Aug 2015 12:18 WIB

STQ Diawasi Pengawas yang Mumpuni

Rep: Crystal Liestia/ Red: Damanhuri Zuhri
Mobil dari kontingen provinsi Riau saat pawai taarub keliling kota menjelang pelaksanaan Seleksi Tilawatil Quran XXI di Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin Kalimantan Selatan, Jumat (3/6).
Foto: Antara/Herry Murdy Hermawan
Mobil dari kontingen provinsi Riau saat pawai taarub keliling kota menjelang pelaksanaan Seleksi Tilawatil Quran XXI di Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin Kalimantan Selatan, Jumat (3/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seleksi Tilawatil Quran (STQ) Nasional yang digelar tiap dua tahun sekali yang bergiliran dengan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ini, tahun ini dibuka di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (10/8) malam.

Seperti gelaran STQ dan MTQ tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan STQ yang ke-23 ini diawasi Dewan Pengawas khusus yang kapabilitasnya tidak diragukan lagi.

Subandi, Sekretaris Dewan Pengawas STQ 2015 ini mengaku sudah bertahun-tahun berkecimpung dalam penyelenggaraan STQ dan MTQ di Indonesia.

Bahkan kali ini adalah kelima kalinya dia menjadi pengawas. Dia sudah terlibat langsung dalam penyelenggaraan MTQ dan STQ ini sejak tahun kedua MTQ yaitu tahun 1969.

"Untuk menjadi anggota dewan pengawas yang berjumlah lima orang ini tidak bisa sembarangan, harus mengetahui seluk beluk MTQ dan STQ, standar operasional prosedur (SOP) yang baku dan berpengalaman," katanya ketika ditemui di acara pembukaan STQ 2015, Senin (10/8).

Dia menyebutkan lima anggota dewan pengawas, yang kelimanya merupakan senior dalam dunia kompetisi tilawah quran tersebut. Kelimanya adalah Mubarok sebagai ketua, Subandi sebagai sekretaris, dan ketiga anggotanya adalah Lukman, Helmi dan Tulus.

Dewan Pengawas bertugas mengawasi seluruh pelaksanaan kompetisi, mulai persiapan panitia, pelaksanaan lomba hingga selesai acara. Mereka yang akan mengawasi kemungkinan kesalahan-kesalahan yang dilakukan panitia maupun peserta. Mereka juga yang akan menerima komplain dari peserta jika peserta menemukan keganjalan dalam penyelenggaraan.

Oleh karena tugas tersebut, Dewan Pengawas harus profesional, tidak boleh berinteraksi dengan peserta dan panitia. Kemudian dia menceritakan pengalamannya selama menjadi pengawas. Dia menemukan beberapa komplain dari peserta pada pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya.

Beberapa komplain yang pernah terjadi adalah pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta. Hal itu dilakukan oleh daerah yang mengambil putra daerah lain untuk mewakili daerahnya dalam MTQ maupun STQ Nasional. Selain itu manipulasi umur juga sering terjadi, karena terdapat kriteria umur dalam kompetisi.

Jika hal tersebut terjadi, maka jika sang dituduh mengakui tuduhan yang dijatuhkan tersebut, jika yang dituduh mendapatkan juara maka juara tersebut akan dibatalkan. Pembatalan juara itu bukan menggeser posisi bawahnya untuk naik keatas, melainkan tetap mengosongkan posisi juara yang dimenangkan si tertuduh tersebut.

Dia mengaku penyelenggaraan STQ ini memiliki mekanisme baku untuk menanggulangi kesalahan-kesalahan tersebut. Sementara semua kemungkinan sanksi yang akan dikenakan kepada peserta yang melakukan kecurangan juga sudah tercantum dalam SOP tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement