REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pencari Fakta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan temuannya terkait peraturan daerah intoleran di Kabupaten Tolikara, Papua.
"Perda itu kata Bupati Tolikara yang sempat kami mintai keterangannnya, ia tanda tangani pada tahun 2013," kata Komisioner HAM Manager Nasution yang ditunjuk sebagai Ketua TPF Insiden Tolikara, Kamis (6/8).
Hal itu disampaikan kepada Komite Umat (Komat) untuk Tolikara saat menyambangi kantornya untuk melaporkan pelanggaran HAM yang dilakukan Gereja Injili di Indonesia (GIDI).
Komnas HAM mengungkapkan, Perda intoleran tersebut telah ditandatangani Bupati dan disetujui DPRD Tolikara. Isinya melarang umat beragama lain, selain GIDI menjalankan agamanya secara bebas, seperti melarang pemakaian jilbab di muka umum, melarang pembangunan rumah ibadah lain, termasuk gereja non-GIDI dan pembangunan masjid.
Manager mengungkapkan, saat hendak meminta bukti fisik Perda tersebut kepada Bupati Tolikara Usman Wanimbo, bupati beralasan stafnya yang mengarsip surat tersebut sedang izin cuti.
Meski begitu, lanjut Manager, Bupati Tolikara berjanji akan mengirimkan bukti fisik Perda yang dinilai diskriminatif tersebut ke Komnas HAM dan Depdagri.
"Karena ternyata Depdagri juga belum mendapat tembusan Perda tersebut," kata Manager.