REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSA -- Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif tidak sependapat dengan usulan Pemuda Muhammadiyah agar jenazah koruptor tidak dishalatkan jika meninggal.
"Tidak begitu jika mereka juga Muslim," kata Syafii di Makassar, Rabu Malam.
Menurut Syafii, dishalatkan merupakan hak setiap Muslim yang meninggal, termasuk jika memiliki dosa sebesar apapun. Karena menurut dia, sejatinya dosa adalah urusan setiap individu dengan Tuhannya.
Muslim yang masih hidup, kata dia, tetap memiliki kewajiban untuk mensholatkan jenazah Muslim lainnya.
Dalam hukum agama, kewajiban apabila ditinggalkan justru akan menjadikan dosa bagi pelakunya.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah (PP PM) Dahnil Anzar Simanjuntak merekomendasikan jenazah koruptor supaya tidak dishalatkan.
Rekomendasi itu, kata dia, merupakan hukuman bagi para koruptor agar jera menilik hukum positif faktanya belum dapat mencegah tindakan koruptif.
Dahnil merencanakan materi itu untuk diusulkan ke dalam sidang komisi di Muktamar Muhammadiyah.
Menurut Ketua PP PM ini, tingkatan kejahatan korupsi lebih kejam dari pembunuhan massal. Alasannya, korupsi membunuh rakyat secara perlahan.