Selasa 04 Aug 2015 22:19 WIB

Kulonprogo Targetkan Satu Desa Satu Penghafal Alquran

Rep: Heri Purwata/ Red: Agung Sasongko
Penghafal Alquran
Foto: infopalestina
Penghafal Alquran

REPUBLIKA.CO.ID, WATES -- Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menargetkan satu desa minimal ada satu penghafal Alquran.  Mereka bisa menjadi imam masjid desa/kelurahan dan tempat bertanya orang satu desa.

Bupati Kulonprogo, H Hasto Wardoyo mengungkapkan hal itu di sela-sela penyerahan penghargaan kepada 95 hafidz/hafidzoh serta 67 ustad/ustadzah di Wates, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (4/8).

"Cita-cita ini  tidak terlalu muluk dan bisa tercapai," kata Hasto Wardoyo yang menyerahkan penghargaan senilai Rp 68,9 juta.

Hasto mengapresiasi para guru ngaji karena berkat jasanya, telah menelorkan penghafal Alquran. "Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada para ustadz dan ustadzah yang sudah memberikan sumbangsih kepada masyarakat untuk melatih para penghafal Kulonprogo. Terlebih di Kabupaten Kulonprogo masih penting dan perlu sekali untuk meningkatkan kemampuan dalam menghafal Alquran," kata. Hasto.

Hasto Wardoyo mengharapkan setiap desa/kelurahan memiliki satu penghafal Alquran. Karena itu, Bupati mengharapkan dukungan, dorongan para guru penghafal Alquran agar bisa menyemangati tercapainya cita-cita ini.

Bupati menilai anggaran penghargaan bagi penghafal Alquran ini belum seberapa dibanding nilai hafalan yang sudah dicapai. Namun menurutnya Pemda ingin memberi penghargaan yang lebih dari pada saat ini secara tulus terhadap para penghafal dan guru penghafal yang sudah meluangkan banyak waktunya untuk menghafal dan menjaga hafalan Alquran.

Selain penghargaan, Pemkab juga memberikan beasiswa kepada para santri berusia 6 – 15 tahun melalui BAZDA untuk menjadi penghafal Alquran. Hal ini untuk mewujudkan cita-cita satu penghafal tiap desa.

Pemkab Kulonprogo, saat ini sedang menyusun rancangan Perda yang mewajibkan siswa Sekolah Dasar khatam Alquran di kelas 6 SD sehingga bisa membaca dengan benar. Draft Perda  sedang disusun yang meliputi kelas 3 SD khatam Iqro, dan kelas 6 khatam Alquran.

‘Mudah-mudahan Perda ini disetujui DPRD bersama dengan Pemda di tahun 2015 ini sehingga di tahun-tahun 2016-2017 tinggal mengalokasikan anggaran,” tandasnya.

Ditambahkan Hasto, Perda itu tidak membuka peluang ada SD yang kekurangan guru agama Islam. Hasto mengizinkan SD menggaji guru honor untuk mengajar Alquran.

Sementara Arif Prastowo, Kabag Kesra Setda Kulonprogo, awal Juli lalu, telah dilaksanakan seleksi di Ponpes Alquran Wates bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama, Jami`atul Quro` wal Hufadz (JQH) Kabupaten Kulonprogo, dan Ponpes Alquran Wates. Seleksi ini diharapkan diperoleh bibit-bibit penghafal Alquran di Kulonprogo.

"Para penghafal Alquran diharapkan dapat menjadi contoh masyarakat Kabupaten Kulonprogo dalam rangka menjaga dan mengamalkan isi kandungan Alquran," kata Arif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement