Kamis 23 Jul 2015 07:00 WIB

Ikadi: UU Perlindungan Umat Beragama Harus Ditegakan dan Direalisasikan

Rep: c38/ Red: Agung Sasongko
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)
Foto: www.cathnewsindonesia.com
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Ahmad Satori Ismail. Ia menegaskan urgensi UU Perlindungan Umat Beragama dalam mendukung hubungan antarumat beragama. “Itu satu hal yang harus kalau ingin negeri ini aman," kata dia Rabu Malam.

Menurut Kiai Satori, UU Perlindungan Umat Beragama harus ditegakkan secara baik dan direalisasikan dalam kehidupan nyata. Sebagaimana UUD 1945, kata dia, negara wajib untuk melakukan penjaminan terhadap pelaksanaan UU itu.

Ia menambahkan, tidak boleh ada kedzaliman terhadap salah satu kelompok umat beragama. UU Perlindungan Umat Beragama ini nantinya harus diterapkan secara adil supaya tidak memunculkan satu hal yang bisa membahayakan persatuan bangsa.

Seperti diketahui, Kementerian Agama RI saat ini masih dalam tahap merancang UU tentang perlindungan umat beragama. Salah satu faktor pendorong RUU ini adalah karena masih sering ditemukan kasus diskriminasi terhadap umat beragama di Indonesia untuk menjalankan ibadah dan syariat sesuai ajaran agama yang dianutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement