Kamis 23 Jul 2015 06:44 WIB

Kemenag: RUU PUB Lindungi Umat Beragama Jalankan Ibadah

Rep: c38/ Red: Agung Sasongko
Masjid Baitul Muttaqin di Karubaga, Tolikara, yang dibakar massa.
Foto: Twitter
Masjid Baitul Muttaqin di Karubaga, Tolikara, yang dibakar massa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal  Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Machasin, mengungkapkan urgensi UU Kerukunan Umat Beragama. Ia berharap undang-undang tersebut dapat direalisasikan tahun depan.

“UU ini dibuat supaya semua orang terlindungi menjalankan perintah agamanya, tapi juga mengatur pelaksanaan perintah agama itu supaya tidak mengganggu ketentraman yang lain,” kata Machasin kepada ROL, Rabu (22/7).

Menurut Machasin, pihaknya sudah dua kali mengadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh antarumat beragama. Pembicaraan lebih lanjut telah dilakukan, tapi menurutnya tahun ini sudah tidak mencukupi waktunya untuk memasukkan draft RUU tersebut ke DPR.

Seperti diketahui, Kementerian Agama RI saat ini masih dalam tahap merancang UU tentang perlindungan umat beragama. Salah satu faktor pendorong RUU ini adalah karena masih sering ditemukan kasus diskriminasi terhadap umat beragama di Indonesia untuk menjalankan ibadah dan syariat sesuai ajaran agama yang dianutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement