Senin 20 Jul 2015 17:07 WIB
Lebaran 2015

'Pejabat Harus Contohkan Distribusi Zakat yang Efektif'

Rep: c38/ Red: Agung Sasongko
Pembagian zakat fitrah (ilustrasi).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pembagian zakat fitrah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI, Khotibul Umam Wiranu menilai bagi-bagi sembako saat pulang ke kampung halaman masih menjadi kebiasaan banyak pejabat. Ia mengimbau para pejabat untuk menjadi teladan penyaluran zakat yang efektif lewat Baznas atau LAZ.

“Ya memang ini kebiasaan yang tidak baik dari para pejabat. Tidak hanya Jokowi, anggota DPR dan eksekutif kalau pulang kampung menjelang lebaran suka bagi-bagi langsung kepada masyarakat di sekitar mereka,” kata Khotibul Umam kepada ROL, Senin (20/7).

Menurut Umam, cara itu sebenarnya itu tidak salah. Tapi, karena sudah ada undang-undang tentang zakat, harusnya bisa disalurkan melalui institusi yang sudah dilegalkan pemerintah. Cara penyaluran lewat LAZ atau Baznas, kata Umam, akan lebih berkeadilan. Lembaga zakat memiliki data-data yang jelas, mana yang layak dan tidak layak menerima.

Ia mengimbau cara-cara penyaluran zakat secara langsung ini ke depannya tidak diulang lagi. Umam mengatakan, pejabat sebaiknya bisa memberikan teladan kepada masyarakat sekaligus menjalankan UU Zakat. LAZ sudah tersebar di setiap kabupaten dan provinsi. Para pejabat bisa menyalurkan zakat kepada lembaga-lembaga tersebut.  

Umam tidak menampik adanya motif atau kepentingan politis di balik kegiatan bagi-bagi zakat secara langsung. Ia mengatakan, publik kebanyakan tidak tahu kalau zakat dibagi-bagikan oleh pengurus Baznas, meskipun nama dan alamat diumumkan. Prosesi pembagian zakat juga tidak semeriah kalau pejabat yang bersangkutan bagi-bagi secara langsung.

Namun, cara-cara itu dinilainya kurang baik. Pasalnya, hal itu bertentangan dengan UU dan imbauan yang disampaikan pemerintah. Pemerintah sedang mengimbau masyarakat yang berkewajiban zakat untuk menyalurkan ke Baznas atau LAZ. Umam menambahkan, Islam juga mengajarkan Muslim untuk merahasiakan sedekah atau zakat. Ibaratnya, tangan kanan memberi, tangan kiri tidak tahu.

“Kita ingin pejabat bisa menjadi contoh. Karena kita membuat undang-undang itu bersama pemerintah. Kalau pejabat yang memberi contoh, akan diikuti oleh masyarakat luas yang punya wajib zakat,” kata Umam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement