REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang memiliki kelebihan kebutuhan pokok dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri. Kepala keluarga berkewajiban membayarkan zakat fitrah untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan nafkahnya dan pelayan rumah tangga yang dipekerjakan.
Wakil Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) M. Fuad Nasar menjelaskan, zakat fitrah berlaku atas setiap jiwa, orang dewasa maupun anak-anak bahkan bayi yang baru lahir di bulan Ramadhan. Menurut dia, zakat fitrah dibayarkan di dalam waktu bulan Ramadhan sebelum datang Hari Raya Idul Fitri.
"Jika dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri, sesudah melakukan shalat Id, tidak lagi sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa," katanya, Kamis (16/7).
Fuad menjelaskan, sesuai bahan makanan pokok di Indonesia, pembayaran zakat fitrah sudah disepakati sebesar 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter beras. Bisa juga ukurannya menggunakan nilai uang seharga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
"Dalam hukum fikih Islam pembayaran zakat fitrah dengan uang boleh dan sah. Fikih Islam mengenai zakat tidak statis, tapi memberi kemudahan sesuai kemaslahatan tanpa meninggalkan prinsip pokok," ujarnya.
Dia melanjutkan, panitia zakat fitrah di masjid dan mushala bisa langsung menyalurkan uang zakat fitrah kepada fakir miskin tanpa harus mempersiapkan beras atau membelikan beras untuk zakat fitrah berupa uang yang diterima.
"Zakat fitrah dalam bentuk beras atau uang, sama-sama bermanfaat bagi yang menerimanya sesuai tujuan disyariatkannya zakat fitrah untuk memberi kecukupan makanan pada fakir miskin di Hari Raya Idul Fitri."