Selasa 14 Jul 2015 07:28 WIB

Kemenag: Sidang Isbat Langkah Samakan Persepsi Penetapan Satu Syawal

Rep: Marniati/ Red: Agung Sasongko
  Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (tengah), Wamenag Nazaruddin Umar (kiri), Ketua MUI Din Syamsuddin (kanan) saat konfrensi pers usai sidang isbat di kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (27/6) malam.  (Republika/Tahta Aidilla)
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (tengah), Wamenag Nazaruddin Umar (kiri), Ketua MUI Din Syamsuddin (kanan) saat konfrensi pers usai sidang isbat di kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (27/6) malam. (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sulitnya menyamakan persepsi untuk penetapan satu ramadhan atau syawal di Indonesia dikarenakan Indonesia mengusung prinsip kebebasan yang akan diserahkan kepada keyakinan masing-masing kelompok. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Machasin mengatakan jika di negara lain keputusan bersifat mengikat sehingga harus diikuti semua kelompok masyarakat.

"Karena kita menganut kebebasan. Di tempat lain kan dipaksa," ujar Machasin kepada ROL, Senin (13/7).

Ia menjelaskan, masing-masing ormas memiliki metode perhitungan dan kriteria yang berbeda-beda. Ada yang mengguanakn hisab dan ada yang menggunakan rukyat. Sedangkan untuk kriteria dihitung berdasarkan ketinggian hilal, sudut elongasi dan umur bulan. Masing-masing ormas juga memiliki perbedaan dalam penetapan kriteria ini.

Ia melanjutkan, kementerian agama berharap agar pada saat sidang itsbat nanti tidak ada perbedaan dalam penetapan satu syawal 1436 hijriah antar kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas). Walaupun kemungkinan adanya perbedaan selalu ada namun ia berharap agar perbedaan yang ada dapat diatasi.

Menurutnya, pelaksanaan sidang itsbat merupakan langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengajak semua kelompok duduk bersama untuk menyamakan persepsi dalam penetapan satu syawal. Jika pada saat sidang itsbat nanti hilal terlihat maka satu syawal akan ditetapkan tanggal 17 juli. Namun, jika tidak terlihat maka satu syawal akan jatuh pada tanggal 18 juli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement