Kamis 09 Jul 2015 23:09 WIB

'Produsen Barang dengan Bahan tak Halal Perlu Dirangkul'

Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji di Jakarta, Senin (13/4). (Republika/Edwin Dwi Putranto)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji di Jakarta, Senin (13/4). (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Produsen yang masih menggunakan bahan tidak halal untuk produknya sebaiknya dirangkul dan diajak secara persuasif, bukan ditindak. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Halal Watch Ikhsan Abdullah.

"Sebaiknya mereka dibina, diberi insentif, agar pelaku usaha tersebut beralih menggunakan bahan substitusi yang diperkenankan untuk proses produksi," katanya di Jakarta, Kamis (9/7).

Bagaimana pun, kata Ikhsan, pelaku usaha adalah warga negara yang harus dijamin dan memperoleh pekerjaan serta penghidupan yang layak. Menurut Ikhsan, saat ini pihaknya sedang melakukan upaya persuasif agar pelaku usaha melakukan sertifikasi.

"Kami yakin setelah memperoleh sertifikasi halal maka omset penjualannya akan meroket, karena konsumen Muslim yang saat ini ragu akan kehalalannya akan menjadi yakin," katanya.

Dengan mendorong pelaku usaha menggunakan bahan halal, kata dia, maka secara tidak langsung melindungi konsumen Muslim. Menurut Ikhsan, sejak didirikan tahun 2013, Halal Watch telah melakukan advokasi terhadap konsumen Muslim sekaligus mendampingi produsen.

"Kami hadir sebagai jembatan penghubung masyarakat konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam implementasi UU Jaminan Produk Halal," kata dia.

Produsen sepatu bermerek terkenal merupakan salah satu pelaku usaha yang telah diadvokasi Halal Watch.

"Alhamdulillah, yang semula menggunakan bahan baku kulit sapi di bagian luar tetapi menggunakan kulit babi untuk bagian dalam, saat ini sudah menggunakan kulit sapi semua dan sudah disertifikasi," kata Ikhsan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement