REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman menegaskan, negara wajib hadir untuk memastikan kehalalan produk yang beredar di pasaran. Apalagi, mayoritas penduduk Indonesia merupakan kaum Muslim.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab negara.
Namun, menurut Irman, UU JPH masih perlu perbaikan. Khususnya, terkait implementasinya agar bisa menyertakan peran organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam hal sertifikasi produk halal.
"Sertifikasi halal itu penting harus dilabelkan. Tetapi, harus dilakukan bukan semata oleh pemerintah," kata Irman Gusman, Senin (29/6), usai menjadi pembicara dalam diskusi pangan di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) JPH, peran ormas keagamaan terbatas pada mengeluarkan fatwa saja terkait kehalalan suatu produk. Adapun sertifikat halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga pemerintah.
Irman menuturkan, BPJPH dapat dikatakan masih muda ketimbang lembaga sertifikasi produk halal yang sudah lama diselenggarakan ormas keagamaan tertentu. Lantaran itu, kata Irman, wajar bila publik lebih mempercayakan otoritas label halal pada ormas demikian.
"Halal itu kan harus menjadi nilai tambah yang dilakukan oleh otoritas yang sangat dipercaya oleh publik. Dan itu merupakan kepentingan daripada konsumen dan juga kepentingan produsen," tutup dia.