Ahad 28 Jun 2015 23:53 WIB

Standarisasi Pengelolaan Dana Zakat Daerah Diperlukan

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Agung Sasongko
 Pembayaran zakat, infaq dan sedekah.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pembayaran zakat, infaq dan sedekah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) masih memiliki pekerjaan rumah dalam menegakkan standarisasi pengelolaan dana zakat. Pekerjaan itu dinilai tak hanya menjadi pekerjaan Baznas namun juga dunia perzakatan nasional. Ini menjadi bagian penting untuk meningkatkan kualitas kinerja Baznas secara lebih menyeluruh.

"Meski standar sudah ada, harus diakui saat ini sosialisasinya belum cukup baik," kata Direktur Indonesia Magnificent Zakat (IMZ) Nana Mintarti ketika dihubungi ROL, Ahad (28/6). Nana menjelaskan, pekerjaan itu adalah membuat standarisasi terkait kepatuhan syariah seperti biaya operasional, penegakan aturan, serta kode etik amil zakat.

Nana menilai perlu ada pembenahan standar prosedur terutama pada Baznas daerah. Pernyataan Nana menanggapi pembekuan Badan Amil Zakat (BAZ) Surabaya oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

Nana menyatakan, penegakan aturan di tiap Baznas daerah berbeda-beda. Ia menyebut, ada suatu daerah yang kepala daerahnya cukup aktif menghidupkan perzakatan. Sehingga, penegakan aturan pun menjadi perhatian serius. Tapi ada juga beberapa wilayah yang tidak terlalu aktif sehingga tidak terstandar. "Ini juga mengakibatkan kemajuan tiap daerah berbeda-beda," kata Nana.  

Nana juga mengkritisi kinerja para amil zakat di daerah. Menurutnya, sumber daya manusia (SDM) yang mengelola Baznas daerah bukan orang pilihan sehingga secara kualitas belum bagus. "Kita akui ini PR bersama untuk membangun profesionalitas," katanya. n Ahmad Fikri Noor

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement