Kamis 25 Jun 2015 13:37 WIB

Masyarakat Butuh Pegawai Pencatat Nikah

Akad nikah   (ilustrasi)
Foto: Republika
Akad nikah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Tim Peneliti Litbang Kementrian Keagamaan*

Keberadaan pembantu pegawai pencatat nikah (P3N) di tengah masyarakat umat Islam masih dibutuhkan. Hal ini didasarkan pada studi Litbang Kementrian Keagamaan yang dilakukan di berbagai daerah. Masyarakat masih berharap banyak dari P3N sebagai tokoh agama  dapat memberikan pelayanan dan bimbingan bagi masyarakat yang menyangkut masalah keagamaan. Terutama daerah-daerah  luar Jawa yang sulit dijangkau dengan alat transportasi darat.

Selain pelayanan pencatatan nikah, tugas pelayanan keagamaan yang dilakukan oleh  P3N  antara lain memberi ceramah keagamaan, memberi nasehat saat ada masalah rumah tangga, memimpin ritual keagamaan, mengurus jenazah (memandikan, mengkafankan, dan menguburkan). Mengurus pengelolaan zakat fitrah, zakat maal, dan  peringatan hari-hari besar keagamaan.

P3N sebagai pemegang mandat dari Kepala KUA dalam pelayanan pencatatan nikah dinilai memahami tugas dan fungsi yang diemban. Secara legal formal, saat studi dilakukan, masa bakti P3N telah habis (per April 2014). Namun demikian, yang bersangkutan masih melaksanakan tugas, karena masyarakat masih membutuhkan pelayanan dari yang bersangkutan. Hal inilah yang menurut yang bersangkutan menjadi beban dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

Namun, belum ada standar kerja bagi P3N dalam pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian masyarakat merasa terpenuhi apa yang yang dibutuhkan  terkait dengan pelayanan keagamaan. Khusus mengenai pelayanan pencatatan nikah, masyarakat tidak merasa 'terbebani' dengan biaya yang diberikan kepada P3N sebagai 'imbal jasa'. Namun karena banyak pihak yang juga 'menginginkan' imbal jasa tersebut, sering hal tersebut menjadi bahan pembicaraan.

Tim penelitian juga menemukan kontrol dari KUA terhadap para P3N di wilayah kerja masih lemah. Ada beberapa faktor yang dipandang sebagai kendala antara lain Status P3N sebagai tokoh agama yang dihormati masyarakat, jarak antara  KUA dengan lokasi kerja P3N yang cukup sulit dijangkau  dengan transportasi darat, sarana trasportasi yanag belum tersedia di KUA serta masih ada keterbatasan SDM KUA.

Kejelasan status hukum P3N sebagai pemegang mandat dari kepala KUA, dalam pelayanan pencatatan nikah bagi masyarakat. Hak-haak yang harus diterima sebagai konpensasi dari konsekewensi pemegang mandat dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

*Penelitian ini dilakukan oleh Mazani Anwar (studi di Belitung Propinsi Bangka Belitung),  Afif, HM, (Kota Batam),  A. Malik (di Medan), Ma’mun ( Kota Bengkulu), Ismail (Kabupaten Tangerang), Marpuah (Kabupaten Siak, Riau), M. Agus Noorbani (di enam kabupaten di Sumatera Barat), Daniel Rabithah (di Serang) dan  Novi Dwi Nugroho (di Tanjung Karang Timur, Lampung). Penelitian ini dilakukan di 13 propinsi.

   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement