Senin 22 Jun 2015 03:42 WIB

Nikah Beda Agama Lahirkan Masalah

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Citra Listya Rini
Pernikahan (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla/ca
Pernikahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis menilai pernikahan beda agama akan menimbulkan sejumlah masalah. Pun, ia mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pernikahan beda agama pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Tentunya kami mendukung keputusan tersebut karena Islam melarang nikah beda agama," kata Cholil kepada Republika Online (ROL), Ahad (21/6).

Cholil mengaku keputusan MK sudah sesuai dengan tujuan syariah. Dalam Islam, kata Cholil, terdapat seruan untuk memelihara agama. "Memilih pasangan itu tidak hanya semata untuk memuaskan syahwat tapi kewajiban untuk memelihara agama," katanya.

Cholil mengatakan pernikahan dengan agama yang sama dapat mendorong terciptanya keluarga yang sakinah. Pernikahan itu juga dapat mendukung pertumbuhan karakter anak.

Ini karena anak tidak perlu kebingungan harus mengikuti agama bapak atau ibunya. Cholil mengaku berdasarkan hadist, pembentukan karakter agama seorang anak berasal dari kedua orang tuanya.

"Kalau ada pernikahan muslim dengan nasrani, muslim dengan yahudi, atau nasrani dengan yahudi nanti anak akan bingung dengan keteladanannya," katanya.

Cholil menjelaskan larangan nikah beda agama bukan berarti tidak bertoleransi. Menurutnya, hal ini justru bentuk toleransi yang sesungguhnya dan seluruh masyarakat hidup dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Agamamu ya agamamu, agamaku ya agamaku," kata Cholil.

Cholil mengaku, persoalan lain yang timbul adalah hak waris. Dalam Islam, kata Cholil, waris tidak bisa kepada beda agama. Ia menjelaskan, istri non muslim yang bersuamikan muslim tidak bisa menerima waris ketika suaminya wafat. "Karena nikahnya tidak sah," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement