Jumat 19 Jun 2015 11:43 WIB

Mau Dapatkan Bantuan Mushaf Alquran, Ini Caranya

Mushaf Alquran.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Mushaf Alquran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Merespon kebutuhan terhadap Mushaf al-Qur'an di Masyarakat, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama telah melakukan distribusi Alquran ke seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama di Indonesia. Distribusi bantuan Mushaf Alquran dan Juz 'Amma secara cuma-cuma ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan Alquran di Masjid/Mushala, instansi pemerintah atau swasta untuk pembinaan karyawan, organisasi massa Islam untuk pembinaan anggota, lembaga pendidikan, calon pengantin, dan sebagainya.

 

Masyarakat juga bisa mengirimkan surat pengajuan permohoan bantuan Mushaf al-Qur'an dan Juz ‘Amma kepada Ditjen Bimas Islam. Permohonan Mushaf Alquran dan Juz ‘Amma ini dapat dilakukan secara individu dan kolektif (lembaga), berikut bimasislam merangkum ketentuannya berdasarkan Petunjuk Teknis Pendistribusian Alquran dan Juz Amma, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bimas Islam Tahun 2014, untuk Anda:

 

Seperti dikutip kemenag.go.id, Jumat (19/6), untuk permohonan kitab suci al-Qur'an dan Juz 'Amma secara kolektif (lembaga), berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

 

a. Pemohon mengajukan surat permohonan (menggunakan kop surat organisasi/lembaga dan berstempel);

b. Menyertakan keperluan akan Kitab Suci al-Quran dan Juz ‘Amma;

c. Susunan kepengurusan/organisasi;

d. Jumlah Mushaf al-Quran dan Juz ‘Amma yang dibutuhkan.

 

Sedangkan untuk persyaratan permohonan kitab suci al-Qur'an dan Juz 'Amma secara individu, persyaratannya lebih singkat:

 

a. Pemohon mengajukan surat permohonan;

b. Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP atau sejenisnya);

c. Jumlah mushaf dan Juz amma yang dibutuhkan.

 

Surat permohonan diajukan kepada Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, Gedung Kementerian Agama Lt.6, Jalan MH.Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat. Sedangkan untuk masyarakat di daerah, Surat Permohonan bisa diajukan ke masing-masing Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, atau Kantor Kemenag Kabupaten Kota masing-masing.

Menurut Kepala Seksi Pembinaan Syariah, Ditjen Bimas Islam, Jamaluddin Marky, Pemerintah telah membagikan Alquran sejak lama dan telah dibuatkan Petunjuk Teknis Pendistribusikan al-Qur'an yang sudah diumumkan melalui website. Saat   ini persediaan mushaf Alquran di Kementerian Agama sudah sangat terbatas, "Yang tersedia saat ini sementara Juz 'Amma dan buku Iqro, sedangkan pengadaan Mushaf Aquran masih dalam proses. Semoga masyarakat bersabar menunggu" tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement