REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO -- Para mufti negara bagian Perak, Malaysia mengeluarkan fatwa yang melarang senam serta berpakaian senam bagi muslimah karena dinilai mengumbar aurat perempuan.
"Senam ini tidak untuk wanita Muslim. Jelas bahwa mengekspos aurat dan bentuk tubuh seseorang adalah haram," kata mufti Perak Harussani Zakaria dilansir onislam.net, Senin (15/6).
"Jika wanita Muslim ingin ikut senam, mereka harus menemukan pakaian yang menutupi aurat dan senam tidak mungkin cocok untuk olahraga," tambahnya.
Zakaria mengatakan bahwa keputusan ini tidak eksklusif untuk olahraga senam. Pria Muslim juga harus mengenakan celana pendek yang menutupi lutut ketika bermain sepak bola.
Fatwa itu menyusul kontroversi seputar pesenam nasional Farah Ann Abdul Hadi yang memakai pakaian senam konvensional yang ketat dalam SEA Games Singapura cabang senam indah.
Sebuah foto Abdul Hadi yang diupload ke Twitter dan Facebook memicu kritik monumental terhadap atlet Muslim 21 tahun yang memenangkan medali emas ini.
Sebagian orang membela atlet Muslim ini, mempertanyakan apakah dia harus mengenakan jubah dan jilbab saat berlaga di pertandingan.
Farah pun berkomentar lewat Twitter. “Tong kosong nyaring bunyinya,” kicau Farah. Menteri Pemuda dan Olahraga Khairy Jamaluddin juga membela Farah, mengatakan bahwa sebagai gantinya, kritik harus fokus pada pencapaian pesenam.