Ahad 14 Jun 2015 15:57 WIB

Buru Siapkan Perda Gerakan Magrib Mengaji

Mengaji
Foto: AP
Mengaji

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON --  Pemerintah Kabupaten Buru akan merancang sebuah peraturan daerah (Perda) yang secara khusus mengatur tentang Gerakan Magrib Mengaji.

"Untuk mewujudkan raperda ini, kami akan bekerja sama dengan Kementerian Agama dan DPRD Kabupaten Buru guna melakukan pembahasan mendalam agar bisa dibuat dalam bentuk perda," kata Bupati Buru, Ramli Umasugy yang dihubungi dari Ambon, belum lama ini..

Gerakan ini nantinya akan dimulai dengan mengaji bagi kalangan anak-anak sebanyak 2.000 orang dalam waktu dekat, sehingga semua anak di Kabupaten Buru wajib dapat mengaji sebagai syarat utama untuk masuk ke jenjang pendidikan formal.

Program magrib mengaji akan diterapkan pada jenjang pendidikan di tiap sekolah di Kabupaten Buru mulai dari sekolah dasar, sekolah lanjutan tingkat pertama sederajat, serta sekolah lanjutan tingkat atas. Menurut Bupati, gerakan ini juga menjadi tanggung jawab orang tua untuk membina anak-anak sejak usia dini serta untuk memberikan pelajaran baca Alquran dan pendidikan agama.

"Kami berharap selain menjadikan masjid sebagai tempat shalat, maka tempat itu juga dapat difungsikan sebagai pusat belajar dan diskusi berbagai kajian tentang nilai ajaran agama dan kegiatan keagamaan," katanya.

Tentunya semua program ini nanti bertujuan untuk menangkal berbagai pengaruh buruk atau dampak negatif dari perkembangan komunikasi saat ini bagi generasi muda di Kabupaten Buru.

Sehingga rencana penyusunan peraturan daerah tentang gerakan magrib mengaji itu sangat tepat guna mengubah paradigma masyarakat agar bagaimana dapat mendidik anak sejak usia dini agar lebih mapan dalam mempelajari nilai- nilai keagamaan.

Menghayati dan mengamalkan nilai-nilai agama secara baik akan menjadi benteng pertahanan bagi diri seseorang untuk menangkal berbagai kemajuan teknologi, informasi dan budaya luar yang sifatnya bisa merusak moral dan akhlak anak bangsa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement