Rabu 10 Jun 2015 21:53 WIB

Kiai Sepuh Sepakati Sistem AHWA

Rapat komisi di Muktamar NU
Foto: Adnan Muthalib/Antara
Rapat komisi di Muktamar NU

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Sejumlah kiai sepuh dari pondok pesantren di Jawa Timur, mengadakan pertemuan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, dan mereka sepakat mengajukan sistem "Ahlul Halli Wal Aqdi" (AHWA) atau sistem pemilihan musyawarah untuk mufakat (bukan voting) dalam Muktamar Ke-33 NU di Jombang, 1-5 Agustus 2015.

"Para kiai sepakat sistem 'Ahlul Halli Wal Aqdi', jadi nantinya ada sistem perwakilan dan ini ada dalam AD/ART yaitu musyawarah mufakat dan langsung, dan kami inginkan yang pertama, musyawarah mufakat," kata Pengasuh PP Al-Amien Ngasinan Rejomulyo Kediri KH Anwar Iskandar, sebagai perwakilan para kiai, di Kediri, Rabu Malam.

KH Anwar yang ditemui setelah pertemuan para kiai sepuh di PP Lirboyo, Kediri itu mengatakan sistem AHWA ini bukan sistem yang baru. Selama ini, sistem ini pernah diterapkan, seperti setelah Rasul (Nabi Muhammad SAW) wafat, maupun saat awal NU berdiri.

Selain itu, sistem ini juga pernah digunakan saat Muktamar ke-27 di Situbondo pada 1984, yang melahirkan duet kepemimpinan KH Ahmad Shiddiq sebagai Rais Aam dan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.

Ia juga menegaskan bahwa sistem AHWA ini juga diputuskan untuk menjaga muruah (harga diri) dan martabat ulama. Selain itu, sistem ini dinilai juga lebih menjamin kemaslahatan serta menghindari hal yang tidak baik menurut agama, seperti politik uang ataupun perpecahan di antara ulama.

Kesepakatan menggunakan sistem ini, kata KH Anwar, akan diajukan dalam rapat para ulama atau musyawarah nasional (Munas) alim ulama yang diselenggarakan sebelum muktamar. Dalam forum para kiai ini masih dibahas tentang kepemimpinan dan belum sampai materi. Harapannya, sistem AHWA ini nantinya bisa digunakan memilih Rais Aam serta Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.

"Sekarang baru kepemimpinan, dan nanti akan disampaikan di munas alim ulama. Untuk materi, nanti akan diputuskan di munas, dan ini jadi rekomendasi," ujarnya.

Dalam pertemuan itu dihadiri sejumlah kiai sepuh, seperti KH Zainuddin Jazuli dari PP Ploso Kediri, KH Nurul Huda Jazuli dari PP Ploso Kediri, KH Miftahul Akhyar dari PP Miftahussunnah Surabaya, KH Anwar Mansur dari PP Lirboyo Kediri, KH Mas Subadar dari PP Besuk, Pasuruan, KH Idris Hamid dari PP Salafiyah Pasuruan dan sejumlah kiai sepuh lainnya.

"Kegiatan ini juga sudah dilakukan beberapa kali dengan lokasi pertemuan yang berbeda, bahkan kegiatan tersebut juga melibatkan sejumlah pengurus cabang," katanya.

Sampai saat ini, masih terjadi perdebatan tentang sistem yang akan digunakan dalam Muktamar Ke-33 NU di Jombang pada Agustus 2015. Sebagian memprotes sistem pemilihan via musyawarah mufakat atau AHWA dan sebagian lagi sepakat.

Protes yang dilancarkan dari beberapa pengurus wilayah (PW) dan PC itu, karena menilai AHWA bertentangan dengan Bab XIV Pasal 41 poin (a), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

Dalam pasal tersebut dikatakan, rais aam dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam muktamar setelah yang bersangkutan menyampaikan kesediaannya.

Sementara, alasan lainnya, penerapan sistem AHWA dinilai tidak demokratis dan disinyalir mengundang kontroversi berkepanjangan, karena tidak terukur. Pemilihan rais aam melalui suara muktamirin lebih maslahat daripada sistem AHWA.

Namun, mereka yang setuju AHWA menyatakan tak ingin Muktamar NU mirip pemilihan kepala daerah (pilkada).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement