Rabu 10 Jun 2015 18:41 WIB

Penertiban Kaset Mengaji di Masjid Harus Dimusyawarahkan

Rep: c 08/ Red: Indah Wulandari
pakar tafsir Alquran Prof M Ahsin Sakho Muhammad
Foto: youtube
pakar tafsir Alquran Prof M Ahsin Sakho Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Usulan Wapres RI Jusuf Kalla untuk menertibkan pemutaran kaset mengaji di masjid harus dimusyawarahkan terlebih dulu dengan anggota masyarakat.

“Saya tak sepakat kalau hal itu digeneralisir, dimusyawarahkan saja dengan masyarakat,” kata pengasuh pesantren Dar Al Qur'an Kebon Baru, Arjawinangun Ahsin Sakho, Rabu (10/6).

Ia mengaku tidak sepakat dengan usulan tersebut karena tidak semua masyarakat merasa terganggu dengan adanya pemutaran kaset tersebut di masjid-masjid.

Ahsin menyebutkan di banyak tempat, masyarakat cenderung senang dengan disemarakkannya bulan suci Ramadhan dengan kerap memperdengarkan kaset-kaset pengajian via pengeras suara. Sebab hal itu, kata Ahsin, membedakan bulan suci Ramadhan dengan hari-hari lain.

Ia mencontohkan, saat beraktivitas di bulan puasa, seseorang dapat sekaligus menikmati lantunan ayat suci atau juga pengajian. Menurut mantan Rektor Institut Ilmu Alquran ini,  hal itu tentu memberikan manfaat semakin baiknya ibadah puasa yang dijalankan oleh umat Islam.

Akan tetapi, bila ada masyarakat yang merasa terganggu, lanjut Ahsin, sah-sah saja bila dilakukan musyawarah untuk lebih dikondisikan jadwal pemutarannya.

“Tidak mesti disamaratakan. Karena itu (dengarkan pengkajian dengan kaset) punya manfaat yang baik,” ujar Ahsin.

Sebelumnya pada pembukaan Ijtima Ulama MUI di Tegal kemarin, Wapres Jusuf Kalla mengungkapkan pentingnya regulasi tentang menggunakan kaset rekaman di masjid-masjid.

JK juga menilai, hal tersebut tidak mendatangkan pahala, karena seharusnya pengkajian di masjid harusnya dilakukan secara langsung oleh orang yang membaca Alquran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement