REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Imam Besar Masjid Istiqlal KH Ali Mustafa Yakub sependapat dengam seruan agar pemutaran kaset mengaji di masjid dibatasi.
“Saya sependapat itu (kajian melalui kaset) kadang mengganggu itu, apalagi sampai larut malam,” kata Ali kepada Republika, Rabu (10/6).
Ia menjelaskan, sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW memang diperbolehkan untuk melantunkan ayat suci Alquran beberapa saat sebelum memasuki waktu shalat. Intervalnya, sekitar 15-30 menit.
Akan tetapi, di Indonesia saat ini, katanya, kerap terjadi pemutaran kaset mengaji dengan durasi yang sangat lama.
Pria pendiri Darusunnah International Institute for Hadith Sciences ini menyebut bila tidak ditertibkan, mendengarkan pengajian melalui kaset ini justru merusak nilai ibadah.
Sebelumnya pada pembukaan Ijtima Ulama MUI di Tegal kemarin, Wapres Jusuf Kalla mengungkapkan pentingnya regulasi tentang menggunakan kaset rekaman di masjid-masjid. JK juga menilai hal tersebut tidak mendatangkan pahala, karena seharusnya pengkajian di masjid harusnya dilakukan secara langsung oleh orang yang membaca Alquran.