REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama, Zaky Mubarak, menjelaskan penggunaan kaset rekaman di masjid hukumnya boleh dan tetap berpahala selama tidak mengganggu.
Pemanfaatan teknologi seperti kaset rekaman adakalanya diperlukan untuk memudahkan. “Penggunaan kaset rekaman di masjid boleh, asal tidak mengganggu. Kalau mengganggu, kaset apapun menjadi tidak boleh,” ujar Zaky kepada Republika, Selasa (9/6).
Ia menambahkan, kalau tujuannya untuk membangunkan, cukup sekitar 10 sampai 15 menit. Pemutaran kaset rekaman di masjid sebelum subuh selama berjam-jam tentu mengganggu orang-orang di sekitar masjid.
Soal berpahala atau tidak, kaset rekaman berpahala bagi yang orang mendengarkan. Tapi, lagi-lagi Zaki menekankan, syaratnya tidak mengganggu masyarakat di sekitar masjid.
“Ya tentu lebih baik kalau yang membaca orang langsung. Tapi, karena tidak semua masjid siap, untuk itulah teknologi digunakan. Teknologi itu kan fungsinya untuk memudahkan,” lanjut Zaki.
Senin (8/6) kemarin, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla menyampaikan soal penggunaan kaset rekaman di masjid yang dinilai mengganggu.
Di hadapan peserta Forum Ijtima' Ulama MUI, JK meminta agar pengurus masjid tidak menggunakan kaset rekaman, tetapi orang yang membaca Alquran langsung.