Senin 08 Jun 2015 16:19 WIB

Komisi I: Jilbab TNI Sesuai Pancasila dan UUD

Rep: c23/ Red: Agung Sasongko
Anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) Kodam Iskandar Muda.
Foto: Antara
Anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) Kodam Iskandar Muda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB Syaiful Bahri mengatakan, semua lembaga negara, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), harus mengakomodasi setiap anggotanya untuk dapat menggunakan jilbab. Hal itu sudah tertuang dan dijelaskan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) negara.

"Pancasila kita yang pertama menjelaskan ketuhanan yang maha esa. Dan dalam UUD juga diterangkan soal kebebasan beragama," jelas Syaiful pada ROL, Senin (8/6). Berangkat dari fakta tersebut, menurut Syaiful, TNI harus bisa mengakomodir setiap anggotanya yang ingin berjilbab.

Karena selama ini, tambahnya, TNI baru memberikan keleluasaan pada anggotanya yang ingin berjilbab hanya di daerah Nangroe Aceh Darusalam. Kendati demikian, lanjutnya, jika memang TNI mengakomodasi setaip anggotanya untuk memakai jibab, tidak boleh ada paksaan pada mereka yang tidak ingin menggunakannya.

Syaiful menerangkan, saat ini pihaknya sedang membahas soal jilbab TNI ini dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I. Namun belum ada keputusan pasti soal apakah TNI akan mengakomodir setiap anggotanya untuk menggunakan jilbab.

Sebelumnya, Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya mengatakan, Panglima Jenderal TNI Moeldoko memperbolehkan pemakaian jilbab selama bertugas.  Hal itu dia ungkapkan saat menjawab pertanyaan seorang Wanita TNI berpangkat kapten.

Namun, selang beberapa hari, Kapuspen TNI meralat maksud ucapan panglima TNI. Menurut dia, wanita TNI hanya diperbolehkan mengenakan jilbab di luar waktu dinas dan di wilayah Aceh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement