REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menargetkan akan mensertifikasi 2500 lokasi tanah wakaf yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2015. Hal ini berkaitan karena masih banyaknya tanah wakaf yang belum disertfikasi yakni sebanyak 143550 lokasi.
Direktur Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama, Hamka mengatakan kementerian agama sudah mendistribusikan anggaran ke seluruh kanwil kementerian agama yang tersebar di seluruh wilayah.
"Iya betul ada 33 persen tanah wakaf yang belum disertifikasi. memang kan sedang digalakan mempercepat proses sertifikat tanah wakaf. Jadi polanya kementerian agama menganggarkan sertifikasi tanah wakaf di masing-masing provinsi di kanwil. Tahun ini 2500 target lokasi," ujar Hamka kepada ROL, Kamis (4/6).
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu, Kementerian Agama baru saja menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Agraria dan Tata Kelola Ruang tentang sertifikasi tanah wakaf. Langkah ini diharapkan dapat membuat biaya sertifikasi tanah wakaf menjadi lebih murah sehingga jumlah tanah wakaf yang disertikasi menjadi lebih banyak.
Ia melanjutkan, anggaran yang dimiliki Kementerian Agama untuk melakukan sertifikasi tidaklah banyak. Sehingga dalam satu tahun Kemenag hanya mampu mensertifikasi 2500 lokasi tanah wakaf. Ia mengaku tidak mengetahui angka pasti berapa jumlah anggaran tersebut. Namun, untuk melakukan sertifikat tanah wakaf satu lokasi dianggarkan dua juta rupiah.
Menurutnya, kerjasama ini juga diharapkan membuat alur sertfikasi tanah wakaf lebih lancar dan tidak memakan waktu lama. Sehingga proses setfikasi tanah wakaf cepat terselesaikan. Selama ini untuk melakukan sertifikasi , para nazir akan melaporkan tanah wakaf yang ia miliki kepada KUA setempat. Nantinya pemerintah akan mengajukan proses sertifikasi ke pemerintah terkait dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional.
Ia menambahkan, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam melakukan sertifikasi tanah wakaf maka kementerian agama melakukan sosialisais ke nazir wakaf akan pentingnya sertfikasi tanah wakaf . Ini dikarenakan untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. Seperti perebutan hak milik atau digugat ahli waris.