Selasa 02 Jun 2015 19:43 WIB

Muslimah Berjilbab yang Ditolak Bekerja Menangkan Gugatan

Samantha Elauf
Foto: Reuters
Samantha Elauf

REPUBLIKA.CO.ID,TULSA -- Mahkamah Agung Amerika Serikat memenangkan gugatan seorang muslimah, Samantha Elauf (24 tahun) pada perusahaan baju jadi Abercrombie & Fitch, Oklahoma (A&F), Senin (1/6).

Para hakim memberikan suaranya 8-1 untuk mendukung Elauf yang menilai perusahaan tersebut diskriminatif  karena menolaknya bekerja sebagai sales pada 2008 lalu di toko Abercrombie Kids, Tulsa, Oklahoma. Alasannya, Elauf dari ras kulit berwarna dan memakai penutup kepala atau jilbab.

Putusan hakim ini pun membuat Komisi Kesamaan Hak tenaga Kerja (EEOC) AS yang memberikan sanksi pada A&F sangat puas.

“EEOC mengapresiasi putusan tersebut agar perusahaan lainnya tak mencampuradukkan urusan agama pelamar dalam kebijakannya,” cetus kepala EEOC Jenny Yang yang dilansir The Guardian, Selasa (2/6).

Sementara, juru bicara A&F dalam pernyataan tertulisnya menyatakan akan meneruskan perkara ini di tingkat hukum lanjutan. “Kita akan menempuh jalur litigasi hingga mendapatkan putusan yang tepat.”

Hakim mahkamah agung yang menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat), Clarence Thomas dalam pertimbangannya menyatakan,”Elauf menerima perlakuan yang sama dari  Abercrombie seperti para pelamar lainnya. Penutup kepala tak mempengaruhi kebijakan Abercrombie.”

Tapi, kenyataannya, kelompok komunitas Kristen, Yahudi, dan Sikh mendukung Elauf. Lantaran anggota mereka kerap menerima perlakuan diskriminatif saat melamar pekerjaan di perusahaan tertentu.

Dewan Hubungan Islam Amerika (CAIR) yang aktif berkampanye untuk kebebasan sipil bagi komunitas muslim di AS juga bersyukur atas keputusan pada gugatan Elauf.

"Kami menyambut putusan bersejarah ini dalam membela kebebasan beragama saat komunitas muslim Amerika sedang menghadapi peningkatan tingkat Islamophobia," ujar Direktur Eksekutif Nasional CAIR Nihad Awad, seperti dilansir Aljazirah,

Elauf, sebelumnya memenangi ganti rugi sebesar 20 ribu dolar AS dari A&F dalam sidang di pengadilan distrik federal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement