Selasa 02 Jun 2015 18:49 WIB

MUI: Muslimah tak Berjilbab, Haram

Rep: c 38/ Red: Indah Wulandari
Anggota Polwan berjilbab mengikuti apel siaga di Polresta Banda Aceh, di Banda Aceh, Senin (30/3).
Foto: Antara/Ampelsa
Anggota Polwan berjilbab mengikuti apel siaga di Polresta Banda Aceh, di Banda Aceh, Senin (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menjelaskan pentingnya jilbab bagi setiap muslimah, tidak terkecuali TNI. Persoalan model jilbabnya seperti apa, hal itu disesuaikan dengan kondisi lapangan.

“Ayat tentang jilbab sudah jelas di dalam Alquran, bahwa setiap perempuan muslimah harus menutupi aurat. Salah satunya, dengan mengenakan kerudung atau jilbab. Lantas, bagaimana kalau orang tidak berjilbab, dalam hukum Islam adalah haram,” ujar Cholil Nafis kepada Republika, Selasa (2/6).

Cholil menambahkan, menutupi aurat adalah bagian dari kesempurnaan yang utama bagi seorang mukmin. Jilbab bagi seorang mukmin juga tidak berkenaan dengan tempat.

Tidak hanya di Aceh atau di Arab, melainkan di mana pun seorang Muslim tinggal ia harus menutupi aurat. Jika dia seorang muslimah, dia memiliki kewajiban untuk mengenakan jilbab.

“Saya kira kalau hanya karena profesi tertentu atau jabatan tertentu, tidak ada alasan untuk buka jilbab. Persoalan berjilbabnya seperti apa kita sesuaikan dengan kondisi tugasnya,” tambah Cholil.

Yang utama, menurutnya, kewajiban untuk menutupi aurat itu harus ditunaikan. Soal model atau cara menutup auratnya kita serahkan seperti apa yang memudahkan bagi mereka untuk menjalankan aktivitas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement