Senin 01 Jun 2015 22:58 WIB

Bolehkah Mencium Makam Rasul dan Orang Saleh?

Raudhah di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.
Foto: Republika/Yogi Ardhi/ca
Raudhah di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, Jamak kita dapati dalam kehidupan sehari-hari, para peziarah kubur mencium bagian dari makam, seperti nisan atau kubah makamnya. Bagaimana hukumnya? Lembaga Fatwa Mesir memberikan jawaban atas fenomena ini. Sebelum memberikan jawaban, lembaga ini menegaskan bahwa persoalan tersebut termasuk khilafiyah. Perbedaan pendapat yang muncul tak lantas dicap kafir atau syirik.

Ternyata, mencium bagian dari makam Rasulullah SAW atau makam orang-orang saleh diperbolehkan bila maksudnya adalah sekadar ngalap berkah (tabarruk), bukan ta'dhim yang sampai pada derajat mengagungkan selain Allah SWT.Tak sedikit ulama yang mengatakan demikian, terutama dari Mazhab Syafi'i.

Dalam Hasyiyah as-Syarwani 'ala Tuhfat al-Mauhtaj, dijelaskan jika motif dari mencium makam tersebut adalah tabarukan maka hukumnya tidak makruh. Seperti halnya hajar aswad. Jika terhalang karena kondisi tak memungkinkan cukup membuat isyarat, misalnya mengarahkan tongkat ke arah hajar aswad.

Imam an-Nawawi dalam at-Tawsyikh 'ala al-Jami' al-Kabir mengemukakan sebagian ulama yang kredibel menyimpulkan dari sunahnya mencium hajar aswad sebagai dalil bolehnya mencium makam orang-orang saleh. Tetapi, ini harus tetap dalam koridor dan pemahaman bahwa aktivitas itu tidak dimaksudkan sebagai ta'dhim, tetapi sebatas tabarukan.

 

Bahkan Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan mencium makam minbar dan makam Rasul sebagai bentuk tabarukan dan mendekatkan diri kepada Allah. Ini seperti dinukilkan dari kitab al-'Ilal. Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, putra Imam Ahmad menukilkan langsung pendapat itu. Saat sang putra bertanya ihwal hukum aktivitas itu, sang ayah menjawab."Tak masalah (la ba'sa bih)."      

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement