Senin 01 Jun 2015 20:43 WIB

Ralat Jilbab TNI, LDII: Itu Sah-Sah Saja

Rep: c30/ Red: Agung Sasongko
Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD) TNI Kodam Iskandar Muda mengenakan jilbab saat mengikuti gladi memperingati HUT ke 68 Proklamasi Kemerdekaan RI di lapangan Blangpadang, Banda Aceh.
Foto: Antara//Irwansyah Putra
Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD) TNI Kodam Iskandar Muda mengenakan jilbab saat mengikuti gladi memperingati HUT ke 68 Proklamasi Kemerdekaan RI di lapangan Blangpadang, Banda Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Lembaga Dakwa Islam Indonesia (LDII) Abdullah Syam mengatakan, jika LDII sangat menghormati kebijakan institusi TNI.  “Jadi, LDII sangat menghormati kebijakan institusi TNI dan kita tidak bisa mencampuri kewenangan TNI,” ujar Syam saat dihubungi ROL, Senin (1/6).

Syam mengatakan, jika dirinya ataupun siapapun tidak mempunyai hak untuk mengatur kebijakan yang ditetapkan oleh TNI. Menurut Syam, Mayor tersebut yang lebih tahu baiknya bagaimana jadi apa yang dilakukan oleh Mayor tersebut mungkin memang sudah harus seperti itu aturannya.

“Jika mereka mengintruksikan jilbab wanita TNI hanya untuk yang bertugas di Aceh saja, ya itu kewenangan mereka, jadi kita harus menghormati kewenangan masing-masing, ini kan urusan internalnya TNI,” ujar Syam

Maka, dalam kaca mata Syam, apa yang sudah menjadi keputusan dan aturan main TNI, ini sah-sah saja. Itu kewenangan institusi TNI yang memang mengatur seperti itu. Meskipun banyak pihak mendukung untuk dibolehkannya prajurit wanita TNI untuk menggunakan jilbab, jika internal TNI belum membolehkan, menurut Syam, tidak bisa mengusik kebijakan institusi TNI begitu saja.

Sebelumnya, saat dikonfrimasi oleh ROL pekan lalu, Mayor Jenderal M. Fuad Basya mengatakan, jika perizinan wanita TNI menggunakan jilbab masih dalam pertimbangan institusinya untuk mengambil kebijakan tersebut. Sehingga, prajurit TNI yang menggunakan jilbab hanya untuk mereka yang bertugas di Aceh, sedangkan untuk prajurit TNI lainnya boleh menggunakan jilbab di luar jam tugas mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement