Senin 01 Jun 2015 11:30 WIB

Donor Organ Tubuh Dibolehkan, Asal.. (2-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Indah Wulandari
Cangkok organ tubuh (ilustrasi).
Foto: meetdoctor.com
Cangkok organ tubuh (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,Kendati demikian, kebolehan yang disampaikan Qardhawi bersifat muqayyad (bersyarat). Seseorang tidak boleh mendonorkan sebagian organ tubuhnya yang justru akan menimbulkan dharar (bahaya), kemelaratan, dan kesengsaraan bagi dirinya atau bagi seseorang yang punya hak tetap atas dirinya.

Demikian juga tidak diperkenankan seseorang mendonorkan organ tubuh yang cuma satu-satunya dalam tubuhnya, misalnya hati atau jantung. Jika ia donorkan, ia tidak mungkin dapat hidup tanpa adanya organ tersebut.

Qardhawi menegaskan, tidak diperkenankan menghilangkan dharar dari orang lain dengan menimbulkan dharar pada dirinya.

Jadi kaidah "la dharara wala dirara" tersebut dibatasi kaidah lain yang mengatakan, "tidak boleh menghilangkan dharar dengan menimbulkan dharar yang sama atau yang lebih besar daripadanya."

Contohnya, tidak memperbolehkan mendermakan organ tubuh bagian luar, seperti; mata, tangan, dan kaki. Mungkin hal dapat menghilangkan dharar orang lain tapi ia menimbulkan dharar pada diri sendiri yang lebih besar.

Begitu pula halnya organ tubuh bagian dalam yang berpasangan tetapi salah satu dari pasangan itu tidak berfungsi atau sakit, maka organ ini dianggap seperti satu organ.

 

Hal itu merupakan contoh bagi yang dharar-nya menimpa salah seorang yang mempunyai hak tetap terhadap penderma (donor), seperti hak istri, anak, suami, atau orang yang berpiutang (mengutangkan sesuatu kepadanya).

 

Disamping itu, muqayyad yang diberikan Qardhawi juga harus mendapat izin dari orang yang mempunyai hak atas dirinya. Jika istri, harus seizin suami dan anak harus seizin orang tuanya. orang dewasa dan berakal sehat. Pendonor tersebut juga harus dewasa.

Tidak boleh seorang anak kecil mendonorkan organ tubuhnya karena ia tidak tahu persis kepentingan dirinya. Demikian pula halnya orang gila. Begitu juga seorang wali, ia tidak boleh mendonorkan organ tubuh anak kecil dan orang gila yang dibawah perwaliannya.

Qardhawi juga membatasi muqayyad kebolehan fatwanya tidak boleh mendonorkan kepada orang kafir harbi (non-muslim yang memerangi orang Islam) dan orang murtad. Keduanya halal darahnya dan berhak dihukum bunuh. Maka bagaimana kita akan menolong orang seperti ini untuk hidup?

Dalam menolong, diprioritaskan menolong orang Islam terlebih dahulu, baru non-muslim. Demikian juga, dianjurkan untuk menolong kerabat terlebih dahulu dari orang lain. Qardhawi berdalil dengan Alquran, "Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah." (QS al-Anfal [8]: 75).

Walaupun boleh mendonorkan, Qardhawi tidak memperbolehkan menjualbelikan organ tubuh dengan alasan apapun. Ia menegaskan, organ tubuh bukanlah properti yang bisa dipertukarkan dan ditawar-menawarkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement