REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baijuri mengatakan menjual beras yang menggunakan campuran bahan sintetis, seperti beras plastik merupakan bentuk kejahatan karena membahayakan.
"Jika mereka melakukan kejahatan itu dengan menjual beras plastik, dari sisi agama Islam, maka hukumnya haram dan dosa besar," katanya saat dihubungi di Lebak, Kamis (28/5).
Sebab menjual beras plastik itu dilarang oleh agama karena melakukan kecurangan atau ada unsur penipuan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kasus beras plastik yang ditemukan di Bekasi, Jawa Barat dapat dituntaskan secara hukum sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Kami yakin masyarakat resah karena plastik mengandung bahan yang bisa membahayakan kesehatan manusia," katanya.
Menurut dia, mengutip dari salah satu ayat Al-quran jelas-jelas menjual beras plastik itu melakukan kecurangan dan kejahatan manusia, sebab mengubah objek materi dicampur dengan bahan sintetis yang bisa membahayakan bagi konsumen.
Kecurangan itu juga terjadi pada zaman Rasullah SAW adanya keluhan masyarakat terhadap kualitas dan takaran gandum. Atas kejadian itu, ujar dia, Rassullah SAW mendatangi pedagang dan memasukan tangannya ke dalam kandungan gandum dan ternyata berbeda antara kualitas gandum yang ada di dalam dan luar.
Dengan begitu, kata dia, penjual pedagang gandum itu melakukan perbuatan curang dan tipu menipu karena merugikan konsumen. "Jika orang itu melakukan perbuatan yang dilarang agama maka hukumnya haram,seperti menjual beras plastik untuk dimakan itu," katanya.
Ia juga mendesak aparat hukum segera menangkap penjual beras plastik yang meresahkan masyarakat.
Selain itu juga masyarakat jika membeli beras harus teliti dan bisa membedakan mana yang beras asli dan beras palsu.
Begitu juga pengawasan dan pemantauan di pasar tradisional dilakukan secara optimal oleh Kepolisian, Disperindag, Distan, Bulog dan BPOM. "Kami minta masyarakat tetap berhati-hati bila membeli beras di pasaran," ujarnya.