REPUBLIKA.CO.ID,DEN HAAG -- Parlemen Belanda akan membahas regulasi terkait larangan mengenakan cadar dan burqa yang menutupi wajah muslimah. Larangan ini berlaku di tempat umum termasuk sekolah, rumah sakit dan transportasi umum.
"Wajah yang tertutupi itu tidak akan diterima dalam sektor pendidikan dan kesehatan, gedung-gedung pemerintah, dan transportasi umum," kata pemerintah dalam sebuah pernyataan setelah kabinet menyetujui RUU dari Menteri Dalam Negeri Ronald Plasterk ini.
Mereka yang memprotes larangan ini akan didenda sebesar 450 dolar AS atau sekitar Rp 6,5 juta.
Berdasarkan lansiran dari BBC, Ahad (24/5) sebuah laporan mengatakan undang-undang baru ini tengah diusulkan akan dikirim ke panel penasehat hukum yang dibentuk sejak tahun 2012. Sebelumnya, usulan ini dianggap melanggar ketentuan konstitusional kebebasan beragama.
Diperkirakan, ratusan muslimah di Belanda memakai burka (jilbab disertai cadar). Dan kebanyakan dari mereka hanya kadang-kadang memakainya.