REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Tuty Alawiyah mengatakan terungkapnya kasus prostitusi artis serta kasus prostitusi "online" merupakan fenomena gunung es.
"Ini seperti fenomena gunung es. Kami miris sekali dengan kondisi ini," kata Tuty, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/5).
Ia menilai adanya kasus ini merupakan dampak dari penggunaan internet. "Masyarakat mudah untuk mengakses konten porno di daring sehingga banyak yang terpengaruh, tak terkecuali para ABG," katanya.
Ia mengimbau baik masyarakat maupun kalangan artis agar tidak terpancing dengan gaya hidup hedonisme sehingga menyeret mereka terlibat prostitusi demi mendapatkan banyak uang dalam waktu singkat.
Selain itu pihaknya juga meminta seluruh umat untuk taat beragama sehingga iman mereka kuat dan terhindar dari hal-hal keji dan munkar. Pasalnya dalam agama apapun, kata Tuty, mengharamkan praktik prostitusi.
Pihaknya mendukung polisi untuk mengungkap kasus prostitusi secara maksimal agar bisa menghilangkan berbagai praktik prostitusi.
Sebelumnya pada Jumat (8/5), aparat Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan membongkar kasus prostitusi artis. Kasus tersebut melibatkan pelaku RA sebagai mucikari dan korban seorang artis berinisial AA.
RA dijerat Pasal 296 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama setahun empat bulan.
Selain itu, dia juga akan dikenai Pasal 506 KUHP yang menyebutkan barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian diancam kurungan satu tahun empat bulan penjara. Sementara AA hanya dimintai keterangan sebagai saksi.