Selasa 12 May 2015 23:03 WIB
Prostusi Artis

PBNU: Prostitusi Berpotensi Hancurkan Bangsa

Prostitusi Online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Prostitusi Online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mengapresiasi polisi yang berhasil membongkar praktik prostitusi terselubung dalam beberapa waktu terakhir.

"Apa yang sudah dilakukan kepolisian sekarang layak untuk diapresiasi," kata Said Aqil di Jakarta, Selasa (12/5), menanggapi terbongkarnya praktik prostitusi yang melibatkan sejumlah pesohor.

Sebenarnya, kata dia, pemberantasan prostitusi bukan semata tugas polisi atau pemerintah, namun juga kewajiban segenap warga negara. Prostitusi, apa pun bentuknya, harus diberantas semaksimal kemampuan manusia melakukannya.

"Jangan sampai Indonesia yang memiliki warga mayoritas Muslim mendadak mendapat julukan warganya justru sebagai pelanggar norma-norma agama," katanya.

Terkait terungkapnya prostitusi kelas atas dengan pengguna jasa diduga dari kalangan pengusaha dan pejabat, Said Aqil mengaku sangat terkejut. Dikatakannya, prostitusi memiliki potensi besar menghancurkan bangsa jika pejabat dari bangsa tersebut termasuk sebagai pengguna. Ibarat ikan mati, maka yang rusak pertama adalah kepalanya, lalu badan dan ekornya.

"Sama dengan sebuah bangsa. Jika kepalanya, pejabat yang harusnya menjadi contoh, sudah mencontohkan yang tidak baik, maka rakyatnya akan ikut rusak, seluruh bangsa akan hancur," katanya.

Terkait maraknya prostitusi dengan menyalahgunakan media sosial, Said Aqil menyebutnya sebagai bentuk euforia kebablasan masyarakat di era digitalisasi. "Pemerintah harus bisa meredam agar penggunaan media sosial tidak menjadi sangat kebablasan," katanya.

PBNU juga mendesak pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu cara mengatasi prostitusi. "Karena ujung pangkal permasalahan tersebut adalah urusan kesejahteraan," kata Said Aqil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement