REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bimas Urusan Islam Kementerian Agama, Muchtar Ali menjelaskan, kebijakan nikah nol rupiah yang diterapkan pemerintah merupakan salah satu cara untuk meminimalkan prostitusi.
“Kita tegaskan lagi bahwa hubungan suami istri hanya boleh dilakukan dalam kerangka perkawinan yang sah. Apalagi, sekarang kan pemerintah juga sudah memudahkan pasangan yang ingin menikah,” kata Muchtar Ali saat dihubungi ROL, Senin (11/5).
Menurutnya, biaya pencatatan nikah atau rujuk sebesar nol rupiah di KUA merupakan salah satu cara untuk mengurangi prostitusi. “Sekarang nikah di KUA mudah dan tanpa biaya. Tidak ada alasan lagi untuk melakukan perzinaan karena biaya nikah mahal. Hal itu seharusnya bisa meminimalkan jumlah perzinaan di tengah masyarakat,” tegas Muchtar.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014, telah dijelaskan bahwa biaya pernikahan terbagi menjadi dua. Pencatatan nikah gratis atau nol rupiah jika dilakukan pada jam kerja di kantor KUA, dan 600 ribu jika dilakukan di luar jam kerja.
Meski demikian, ia tidak memungkiri kenyataan bahwa ada banyak alasan seseorang melakukan prostitusi, bukan hanya karena belum sanggup menikah. Menurutnya, kalau urusannya dengan keimanan seseorang, para ulama harus ikut turun tangan dan mengingatkan lagi hukum perzinaan.
“Kami juga sudah melaporkan kepada Menkominfo untuk memblokir situs-situs yang mengandung konten pornografi. Sekarang sudah ada sembilan situs yang diblokir,” ungkapnya.