REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Kementrian Agama Dr Muchlis Hanafi mengungkapkan, bulan Rajab merupakan salah satu dari empat bulan dalam setahun yang termasuk bulan haram; yang diagungkan dan disucikan, seperti dijelaskan Allah SWT dalam Alquran surat Al-Taubah.
Dalam ayat 36 surat At-Taubah, Allah SWT berfirman yang artinya, ''Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.''
Empat bulan tersebut, kata Dewan Pakar Pusat Studi Alquran (PSQ) sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW, adalah bulan Dzulqa`dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. ''Allah SWT melarang berbuat zalim di bulan-bulan itu, antara lain berperang,'' jelas Muchlis Hanafi kepada Republika, Ahad (10/5).
Muchlis Hanafi mengungkapkan, hadis-hadis yang menjelaskan keutamaan Rajab, sebagaimana dijelaskan pakar hadis Ibnu Hajar, kebanyakan dhaif (lemah), bahkan mawdhu (palsu). Termasuk hadis yang sangat populer, Allâhumma bârik lana fi Rajaba wa sya`bâna, waballighnâ ramadhân.
Hadis tersebut, menurut Muchlis Hanafi, oleh banyak ulama dinilai dha`if (lemah), sebab salah satu perawinya, Zaidah bin Abi Ruqad, dinyatakan tertolak hadisnya (munkar al-hadis).
Kalaupun ada yang sahih, kata dia, itu pun tidak sharih (tegas), seperti hadis Nabi terkait seseorang dari suku bahilah, yang punya kebiasaan berpuasa setiap hari sepanjang tahun, tetapi diminta menghentikan oleh Nabi, dan disuruhnya berpuasa beberapa hari saja (1 sampai 3 hari) yakni puasa ayyamil biidh.
Meski demikian, Muchlis mengatakan, tak ada salahnya jika seseorang memperbanyak puasa dan ibadah lainnya di bulan Rajab, tetapi hendaknya dengan berpedoman pada apa yang diketahui bersumber dari Rasulullah SAW.
Menurut dia, ibadah seperti itu banyak sekali, seperti puasa Senin-Kamis, tiga hari dalam sebulan (ayyâm al-bîdh) atau pun puasa Daud (sehari berpuasa sehari tidak).
''Kalaupun ada yang ingin mengamalkan hadis-hadis dha`if terkait keutamaan Rajab, sebagian ulama hadis masih mentolerirnya, selama ada dukungan dari teks-teks lain, Al-Qur`an dan hadis, yang bersifat umum,'' jelas Muchlis Hanafi menambahkan.