REPUBLIKA.CO.ID, URUMQI -- Setiap toko dan restoran di wilayah Xinjiang, Cina telah diperintahkan menjual alkohol dan rokok. Tidak diketahui apa maksud dari perintah tersebut.
Yang pasti, pihak berwenang di Kota Laskuy telah mengeluarkan pemberitahuan kepada warganya di Desa Aktash, untuk menempatkan lima merek alkohol dan rokok yang berbeda. Peraturan tersebut berlaku di semua toko dan restoran di desa Aktash.
Selain itu, pihak berwenang juga akan menutup toko atau restoran yang ketahuan mengabaikan perintah ini. “Bisnis mereka ditangguhkan dan akan dikenai tindakan hukum,” kata pihak berwenang kota Laskuy.
Sementara itu, Sekretaris Komite Partai Desa Aktash Adil Sulaiman membenarkan adanya perintah untuk menjual alkohol dan rokok bagi toko dan restoran Muslim. Menurutnya, sejak tahun 2012 banya restoran Muslim telah berhenti menjual alkohol dan rokok.
“Pihak berwenang di Xianjiang menganggap muslim yang tidak merokok sebagai tindakan ekstremisme agama,” ujar Sulaiman menjelaskan, seperti yang dilansir dari onislam, Jumat (8/5).
Para pejabat pemerintah dan anak-anak yang beragama islam di daerah Xinjiang telah dilarang menghadiri masjid atau mengamati bulan Ramadhan dimulai tanggal 17 Juni 2015. Di beberapa daerah perempuan juga dilarang bercadar dan laki-lakinya dilarang berjenggot panjang.