Jumat 01 May 2015 11:42 WIB
Larangan Minuman Beralkohol

MUI Desak Gubernur Bentuk Aturan Pengendalian Minuman Beralkohol

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Indah Wulandari
Gubernur NTB Zainul Majdi
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Gubernur NTB Zainul Majdi

REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM -- Majelis Ulama Indonesia Nusa Tenggara Barat mendesak agar Gubernur NTB TGH Zainul Majdi membuat peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

"Ya tentu kita berharap agar provinsi segera merancang perda miras," ujarnya, Kamis (30/4).

Menurutnya, dengan perda tersebut maka menjadi rujukan bagi pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengacu kepada peraturan daerah di tingkat provinsi.

Sebelumnya, Provinsi Nusa Tenggara Barat tengah mendorong pembentukan peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Saat ini, pemprov bersama DPRD tengah merumuskan regulasi yang tepat tentang pengendalian miras.

“Usulan perda belum, sekarang kita minta dirumuskan oleh DPRD dan juga bagaimana caranya harus ada regulasi sehingga pengendalian dan pengawasan bisa lebih efektif,” ujar Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin.

Ia menuturkan, NTB sebagai wilayah yang memiliki destinasi wisata harus mempunyai peraturan pengendalian minuman beralkohol di wilayah-wilaha tertentu sehingga tidak menganggu.

Dirinya menjelaskan, saat ini industri pariwisata tengah berkembang dan di satu sisi, pengendalian dan pengawasan harus berjalan.

Menurutnya, peredaran minol dan tradisional di NTB khususnya di daerah pariwisata harus dibatasi sehingga tidak bisa diakses oleh kalangan dibawah umur.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus bisa berkoordinasi untuk melakukan penegakan sehingga bisa lebih efektif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement