REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Maraknya prostitusi online dinilai menjadi sebuah bentuk baru perzinahanyang diharamkan dalam ajaran agama Islam.
"Itu (prostitusi online) sudah jelas keterangan halal dan haramnya, sehingga tidak ada alasan, meski hal itu ada di dunia maya,"ujar Ustadz Erick Yusuf, akhir pekan lalu.
Ia menilai, fungsi sosial media dan internet kini disalahgunakan sebagai alat dan sarana hal-hal penuh kemudhorotan.
Pria asal Bandung, Jawa Barat ini mengisahkan pengalaman pribadinya. Ketika itu ia menerima pesan singkat yang berisi ajakan untuk meng-invite pin BlackBerry Messenger dengan unsur pornografi.
"Pemerintah seharusnnya bertindak dalam pengawasan seperti ini. Sehingga tidak bertele-tele ketika di dunia maya dirasakan melanggar dan bersifat zalim sehingga sudah seharusnnya diambil langkah keputusan,"katanya.
Ia pun menuturkan, bahaya prostitusi online. "Tetapi yang jadi masalah ketika lokalisasi tersebut berada di dunia maya. Ini kan bisa diakses semua orang,"ujarnya.