Kamis 23 Apr 2015 13:16 WIB

Buka Saat Shalat Jumat, Pertokoan di Qatar akan Didenda Rp 35,5 Juta

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Muslim Malaysia tengah melaksanakan Shalat Jumat.
Foto: Onislam.net
Muslim Malaysia tengah melaksanakan Shalat Jumat.

REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- Qatar telah mengesahkan undang-undang yang mewajibkan semua toko, kafe, restoran, mal, bahkan klinik untuk menutup tempatnya selama 90 menit selama ibadah shalat Jumat.

Jika  mereka tidak mau menutup tempatnya saat shalat Jumat, maka mereka akan dikenai denda sebesar 10 ribu riyal Qatar atau sekitar Rp 35,5 juta.

Menurut The Peninsula, undang-undang tersebut telah disahkan pada pertengahan April lalu oleh Emir Qatar Sheikh Tamim Al-Thani.

Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 itu disebutkan, pertokoan harus segera menutup pintunya saat adzan pertama shalat Jumat dikumandangkan. Undang-undang tersebut harus dipatuhi semua penduduk Qatar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement