REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- Qatar telah mengesahkan undang-undang yang mewajibkan semua toko, kafe, restoran, mal, bahkan klinik untuk menutup tempatnya selama 90 menit selama ibadah shalat Jumat.
Jika mereka tidak mau menutup tempatnya saat shalat Jumat, maka mereka akan dikenai denda sebesar 10 ribu riyal Qatar atau sekitar Rp 35,5 juta.
Menurut The Peninsula, undang-undang tersebut telah disahkan pada pertengahan April lalu oleh Emir Qatar Sheikh Tamim Al-Thani.
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 itu disebutkan, pertokoan harus segera menutup pintunya saat adzan pertama shalat Jumat dikumandangkan. Undang-undang tersebut harus dipatuhi semua penduduk Qatar.
Advertisement