REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama sepakat menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436 Hijriyah/2015 Masehi sebesar 502 dolar Amerika Serikat, dari 3.219 dolar AS pada 2014 menjadi 2.717 dolar AS pada 2015 ini.
"Alhamdulillah, berkat perjuangan bersama, akhirnya Komisi VIII DPR berhasil mewujudkan aspirasi dan harapan masyarakat untuk dapat menurunkan BPIH agar masyarakat lebih terbantu untuk melunasinya," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak di Jakarta, Rabu.
Hari ini Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menggelar rapat kerja mengenai laporan Panja BPIH yang telah bekerja maraton hingga Rabu dini hari untuk menuntaskan pembahasan BPIH Tahun 1436 H/2015 Masehi.
Penurunan ini dilakukan dengan menghemat berbagai komponen penyelenggaraan haji, terutama tiket penerbangan, pemondokan dan biaya tinggal selama ibadah haji.
Menurut Deding, Komisi VIII dan Kemenag sepakat menurunkan BPIH sebesar 502 dolar AS per calon haji dibandingkan dengan tahun lalu. Jika tahun lalu BPIH ditetapkan 3.219 dolar AS, tahun ini menjadi 2.717 dolar AS.
"Berarti terjadi penurunan yang cukup signifikan sebesar 502 dolar AS," kata Deding yang juga anggota Fraksi Partai Golkar ini.
Ketua Umum DPP Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) ini mengharapkan pemerintah segera mengeluarkan Keppres mengenai penetapan BPIH ini agar ada kepastian bagi jemaah dalam melaksanakan rukun Islam kelima tersebut.
Komisi VIII dan Kementerian Agama juga menyepakati biaya tidak langsung atau indirect cost BPIH sebesar Rp3,7 triliun meliputi biaya langsung ke jamaah Rp3,2 triliun, biaya tidak langsung Rp 260 miliar, kontigensi Rp100 miliar dan katering jemaah di Mekah Rp93 miliar yang mulai dilaksanakan tahun ini.