Senin 20 Apr 2015 15:43 WIB

Vaksin Mengandung Babi, Ini Fatwa MUI

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Agung Sasongko
Vaksin
Foto: pixabay
Vaksin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa tersendiri mengenai anggapan beberapa orang mengenai kontroversi penggunaan vaksin imunisasi yang mengandung enzim babi.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, salah satu masalah nyata di masyarakat terkait imunisasi sehingga cakupannya yang belum 100 persen adalah kultur dan keagamaan. Dia menjelaskan, keyakinan masyarakat terhadap imunisasi dan diverifikasi menjadi dua hal.

Pertama, terkait aspek teologis, dimana masyarakat menilai kalau tidak sakit kok kenapa diberikan imunisasi. Ini ditambah cara pandang penduduk yang menilai program vaksin adalah konspirasi barat. Terhadap hal seperti ini, dia melanjutkan, tanggung jawab tokoh agama dan ulama memberikan perspektif yang benar terhadap Islam.

Ia menjelaskan, menjaga kesehatan itu bagian dari hal dasar yang dianjurkan umat Islam. Bahkan, tidak hanya dianjurkan tapi dibangunnya landasan hukum Islam menjaga jiwa.

Imunisasi dalam perspektif hukum Islam merupakan ikhtiar dalam menjaga kesehatan di dalam preventif. Namun, kemudian muncul masalah kedua terkait isu halal haram dalam penggunaan vaksin mengandung enzim babi.

Masyarakat, kata dia, secara paradigma bisa menerima pengobatan secara preventif, tetapi pengobatan dalam perspektif hukum Islam diwajibkan jangan menggunakan enzim haram dan ini ada dalam hadis shahih.

“Namun, dalam kondisi tertentu ketika tidak ada bahan atau enzim (halal) lain maka dimungkinkan pembolehan vaksin dari bahan najis atau haram. Ini sama seperti yang dilakukan nabi dalam menggunakan air kencing yang jelas-jelas najis dan haram untuk pengobatan,” katanya, di Jakarta, Senin (20/4).

Namun, ia menekankan bahwa negara harus tetap berkewajiban berusaha menyediakan vaksin halal untuk melindungi keyakinan umat Islam. Dan ini sudah tercantum dalam undang-undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang salah satunya mengatur bahwa produk obat harus halal. 

“Artinya, ini sudah ditentukan hukum, bukan hanya fatwa kami karena UU menetapkan demikian,” ujarnya.

Namun, kata dia, jika belum ada materi zat vaksin yang tersertifikasi halal maka boleh digunakan semata-mata untuk melindungi jiwa. Pihaknya juga meminta pemerintah, produsen melakukan langkah lebih maju dan mendorong penggunaan vaksin yang halal.

Ni'am menambahkan bahwa MUI sudah menetapkan fatwa terkait vaksin imunisasi polio tahun 2002 dan diulang di 2005 lalu. Artinya bahwa prestasi capaian bebas polio intervensinya harus bersifat komprehensif, tidak bisa hanya dilihat dari aspek kesehatan, tetapi juga kultural, politik, budaya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement