Selasa 14 Apr 2015 17:39 WIB

Komisi VIII Belum Terima Draf RUU PUB

Rep: c13/ Red: Agung Sasongko
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)
Foto: www.cathnewsindonesia.com
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI mengaku belum menerima dan melihat draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) dari Kementerian Agama (Kemenag) sampai saat ini. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII, Ledia Hanifa draf itu memang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh Kemenag.

“Belum ada dan belum terima draf RUU PUB-nya,” ungkap Ledia saat dihubungi ROL, Selasa (14/4).

Ledia juga menjelaskan, RUU PUB itu sebenarnya bukan prioritas utama Prolegnas DPR komisi VIII. Selain itu, permasalahan ini juga belum pernah dibahas komisi VIII secara khusus. Penyebabnya, karena RUU PUN itu merupakan insiatif pemerintah, yakni dalam hal ini wacana Kemenag.

Meski bukan insiatif DPR, Ledia mengaku pernah diundang oleh Kemenag untuk membahas RUU PUB. Menurutnya, beberapa anggota komisi VIII sempat diajak dalam sebuah pertemuan atau diskusi  ihwal tersebut. Ia mengaku undangan demikian merupakan hal yang wajar mengingat komisi VIII merupakan pihak yang berkenaan dengan keagamaan.

“Jadi untuk saat ini kami hanya menunggu untuk melihat sampai Kemenag menyelesaikan draf RUU PUB-nya itu,” ujar Ledia. Dia juga menjelaskan bahwasanya hanya dua hal yang masuk ke dalam Prolegnas komisi VIII pada 2015 ini. Kedua hal tersebut, yakni RUU Disabilitas dan RUU Perjalanan Haji dan Umrah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement