Jumat 10 Apr 2015 17:45 WIB

MUI Sambut Gembira Larangan Minuman Beralkohol di Minimarket

Rep: c24/ Red: Dwi Murdaningsih
Minuman beralkohol dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).
Foto: Republika
Minuman beralkohol dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bidang Pendidikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyambut gembira Kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel yang melarang minimarket menjual minuman beralkohol (minol).

"Terima kasih Pak Rachmat Gobel, kebijakan pemerintah yang melarang penjualan minuman beralkohol (minol) dimini market jelas harus didukung dan disambut gembira," papar Anwar kepada Republika, Jumat (10/4).

Dengan hal ini MUI mendukung kebijakan tersebut. Karena menurut Anwar dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat terikat dengan aturan dan tidak mudah mendapatkan minuman beralkohol di pasaran.

Anwar juga mengharapkan jumlah orang yang mengonsumsi minuman beralkohol semakin berkurang. "Dengan demikian diharapkan jumlah orang yang mengkonsumsi minuman tersebut semakin berkurang sehingga bangsa ini akan semakin lebih baik dan lebih sehat," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement