Senin 30 Mar 2015 17:54 WIB

Pelihara Jenggot, Muslim Ini Dipenjara Enam Tahun

Muslim Uighur yang mendiami wilayah Zinjiang bagian barat.
Foto: AP
Muslim Uighur yang mendiami wilayah Zinjiang bagian barat.

REPUBLIKA.CO.ID, XINJIANG -- Pengadilan di wilayah Xinjiang, China memvonis seorang pria dengan hukuman penjara selama enam tahun. Hukuman diberikan kepada seseorang yang diketahui Muslim Uighur itu lantaran ia memelihara jenggot sejak 2010.

Tak hanya vonis untuknya. Sang istri, juga menerima hukuman penjara dua tahun lantaran menutupi kepalanya dengan jilbab.

"Muslim Uighur 38 tahun dipenjara hingga enam tahun, sedangkan istrinya dijatuhi hukuman dua tahun," putusan hakim seperti dilansir China Youth Daily, Senin (30/3).

Sentimen anti-Islam memang terus tumbuh di City of Kashgar, Xinjiang, permukiman yang memang menjadi dominasi pengungsian muslim Uighur di China. Sejak setahun belakangan, pemerintah setempat ramai menggalakkan kampanye anti pria berjenggot, dan perempuan berpenutup kepala.

"Sejak awal tahun ini, sejumlah orang melanggar peraturan mengenai jenggot, cadar dan burqa telah dituntut dan dihukum," ujar salah satu pejabat di Kashgar.

Tak jarang atas putusan peradilan di China tersebut, sejumlah kecaman hadir dari berbagai belahan dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement