REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kebijakan Rektor Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Banjarmasin yang melarang mahasiswi bercadar dinilai bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan konstitusi Pasal 28E ayat (2) UUD 1945.
“Saya mengecam kebijakan yang melarang mahasiswi memakai cadar. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya,” papar anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati, dalam rilisnya, Sabtu (28/3).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini menilai bahwa argumentasi pelarangan memakai cadar tak berdasar kuat. Lantaran alasannya agar dosen mudah mengenali mahasiswi.
“Banyak cara untuk mengenali anak didik dengan tidak memaksa atau melarang keyakinan dan pemahaman seseorang,” tegas Reni.
Perguruan tinggi, ujar Reni, sebaiknya fokus pada peran utamanya sebagai agent of change dengan memperkaya khazanah intelektualitas mahasiswa. Serta memperkuat basis penelitian berbagai keilmuwan dan menjadikan pusat kajian berbagai pemahaman.
“Sepanjang pemahaman dan keyakinan seseorang tidak keluar dari prinsip kebangsaan dan NKRI, tentu tidak menjadi soal. Maka cadar harus ditempatkan sebagai implementasi pemahaman seseorang atas keyakinannya. Mengapa harus dipersoalkan?” kata Reni.